Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pemerintah Pusat Dinilai Lepas Tanggung Jawab
MEDIAHUB.ID – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran kepada para gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif pajak kendaraan listrik sebagai respons atas ketidakpastian energi global.
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Global Transport Initiative (GTI) dan World Resources Institute (WRI). Keduanya menilai kebijakan itu berpotensi memindahkan tanggung jawab insentif dari pemerintah pusat ke daerah, sehingga berisiko menimbulkan ketidaksinkronan regulasi.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyayangkan kebijakan Kemendagri yang menyerahkan keputusan pemberian insentif ke pemerintah daerah. Menurut dia, kebijakan yang tidak terintegrasi dapat menciptakan ketidakpastian bagi industri dan investor.
Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menginstruksikan para gubernur untuk mempertimbangkan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan itu disebut sebagai upaya merespons fluktuasi harga energi global yang turut memengaruhi perekonomian nasional.
INDEF dan WRI menyoroti setidaknya tiga dampak utama dari kebijakan tersebut. Pertama, soal risiko investasi. Pengalihan kewenangan ke daerah dikhawatirkan memunculkan perbedaan kebijakan pajak di 38 daerah, yang dinilai dapat mengganggu kepastian usaha. Padahal, investasi ekosistem kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir telah mencapai 2,73 miliar dolar AS.
Kedua, meski penjualan mobil listrik disebut meningkat dari 2,2 persen pada 2023 menjadi 16,9 persen pada 2025, insentif dinilai masih diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi.
Ketiga, perlambatan adopsi kendaraan listrik dikhawatirkan akan menghambat target Net Zero Emission Indonesia 2060, memperpanjang ketergantungan pada impor BBM, serta menambah beban subsidi energi yang nilainya telah melampaui Rp100 triliun.
Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, menilai pemerintah seharusnya mempertahankan insentif agar pertumbuhan kendaraan listrik tetap terjaga. Ia mengatakan kebijakan itu juga sejalan dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025-2029 dan komitmen iklim nasional (NDC).
INDEF dan WRI mendorong pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi bersama agar kebijakan kendaraan listrik tetap efektif, adil secara fiskal, dan mendukung agenda ekonomi hijau Indonesia.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
