GMPRI Desak Penghapusan SLO dan NIDI untuk Pemohon Listrik PLN

19 Mar 2026 • 09:37 Taufik

MediaHub – Jakarta – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) baru-baru ini mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK). Permintaan ini difokuskan pada penghapusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai syarat bagi calon pelanggan PLN.

Rindawanto Evendi, yang lebih dikenal sebagai Rindhot, berpendapat bahwa kehadiran SLO dan NIDI justru menambah beban bagi masyarakat yang memerlukan akses terhadap layanan listrik PLN. Di satu sisi, kedua syarat ini dianggap sebagai jaminan untuk memastikan instalasi listrik di suatu bangunan aman digunakan. Namun, Rindhot menegaskan bahwa hal ini tidak sejalan dengan kenyataan. Ia menyebutkan bahwa ketika insiden kebakaran terjadi akibat arus pendek, proses hukum sering kali terhenti dan berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tanpa adanya penyelesaian yang jelas.

“Kalau memang tindak lanjut dari penyidikan tidak ada, siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut?” tanya Rindhot. Menurutnya, masyarakat yang ingin menjadi pelanggan PLN dan mendapatkan jaringan listrik seharusnya tidak dibebani dengan biaya tinggi untuk mendapatkan SLO dan NIDI. Hal ini menjadi pertanyaan besar ketika dihadapkan pada kenyataan kebakaran yang sering kali disebabkan oleh masalah kelistrikan.

Lebih lanjut, Rindhot menjelaskan bahwa meskipun biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh SLO dan NIDI cukup besar, seharusnya hal tersebut memberikan perlindungan yang memadai bagi calon pelanggan, bukan sebaliknya. “Kami berpendapat bahwa biaya tersebut tidak sebanding dengan jaminan yang seharusnya kami terima,” ungkapnya.

Dalam rencana aksinya, GMPRI tidak hanya berhenti pada permohonan kepada ESDM dan DJK. Mereka juga berencana untuk melakukan Judicial Review yang didampingi oleh Tim Hukum GMPRI Junhairi SH.MH, akrab disapa Bajang Jun. Tujuannya adalah untuk meminta penghapusan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang 30 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, GMPRI juga akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendalami aliran dana dari masyarakat yang telah dibayarkan untuk SLO dan NIDI selama ini. Dengan langkah ini, GMPRI berharap ada perubahan regulasi yang lebih berpihak kepada masyarakat dan calon pelanggan PLN yang membutuhkan akses terhadap layanan listrik.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya