Fakta Sidang Kasus Satelit 123 BT Mulai Terungkap, CoP Disebut atas Perintah Pimpinan
MEDIAHUB.ID – Fakta-fakta baru terus terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) L-band slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta.
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden, saksi Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri menyebut penandatanganan Certificate of Performance (CoP) milik Navayo International AG dilakukan atas perintah mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Bambang Hartawan.
Keterangan itu sekaligus membantah dugaan bahwa Leonardi yang memerintahkan penerbitan CoP, dokumen yang kemudian dipakai Navayo untuk mengirimkan invoice tagihan kepada Kementerian Pertahanan.
“Ada atau tidak Pak Leonardi menyuruh anda menerima CoP,” tanya kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha kepada Masri, Selasa malam, 12 Mei 2026.
“Tidak,” jawab Masri.
Masri menjelaskan, dirinya menerima dan menandatangani CoP setelah mendapat instruksi langsung dari Bambang Hartawan selaku Ketua Tim Penyelamatan Satelit Kemhan saat itu. Ia juga mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Bambang sehari setelah menerima dokumen tersebut.
Menurut Masri, tugasnya saat itu hanya bersifat administratif, yakni mengurus surat masuk dan keluar di tim penyelamatan Satelit L-band 123 BT yang dibentuk untuk menjaga slot orbit Indonesia agar tidak diambil negara lain. Dalam aturan International Telecommunication Union, slot orbit yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dapat diambil alih negara lain.
Masri diketahui menandatangani dua CoP pada Januari dan Maret 2017. Sementara dua CoP lainnya ditandatangani Jon Kennedy Ginting. Seluruh penandatanganan dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dokumen CoP dibawa langsung pihak Navayo, didampingi Surya Witoelar dan Thomas Van Der Heyden, sekitar April 2017. Sebelum menandatangani dokumen itu, Masri mengaku meminta petunjuk kepada Bambang Hartawan.
“Tandatangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima,” ujar Masri menirukan arahan Bambang di persidangan.
Meski demikian, CoP tersebut kemudian menjadi dasar bagi Navayo untuk mengirimkan invoice penagihan kepada Kemhan dan memunculkan klaim piutang terhadap pemerintah Indonesia.
Sidang juga menyinggung hasil audit internal Kemhan yang dilakukan Marsekal Pertama TM Rudi Paulce Surbakti selaku Ketua Tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Menurut Rudi, audit dilakukan untuk memastikan proses administrasi dan pengadaan proyek satelit berjalan sesuai aturan.
Namun, tim kuasa hukum Leonardi menilai audit itu tidak menyentuh akar persoalan mengenai penyebab proyek satelit gagal memperoleh dukungan anggaran.
Rudi juga menjelaskan proyek dianggap bermasalah karena kontrak diteken saat anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belum tersedia. Audit internal juga menyebut tidak ada surat penetapan pemenang dari Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran dan dinilai tidak sesuai dengan disposisi Menhan tertanggal 2 November 2016.
Ketika dicecar soal unsur perbuatan melawan hukum, Rudi mengakui audit internal tersebut tidak pernah menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya menandatangani kontrak di saat anggaran belum pasti itu sesuatu yang memang dilarang,” kata Rudi.
Dalam sidang, kuasa hukum Leonardi juga memperlihatkan surat Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, tertanggal 20 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Sekjen dan Irjen Kemhan. Surat itu berisi disposisi “ACC, selesaikan atau tindaklanjuti” terkait kontrak satelit.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Baranahan kepada Menhan tertanggal 4 Oktober 2016, yang meminta petunjuk agar Leonardi diizinkan menandatangani kontrak setelah anggaran tersedia. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa dokumen kontrak pengadaan dan sewa jasa satelit MSS Indonesia (GSO 123 BT) telah selesai disusun berdasarkan hasil negosiasi dengan kebutuhan anggaran sebesar 669 juta dolar AS yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.
Terkait kontrak awal yang diteken pada 1 Juli 2016, Leonardi menegaskan dokumen tersebut hanya bersifat framework agreement atau kontrak payung agar Indonesia dapat mengikuti Operator Review Meeting (ORM) ke-17 di London.
Dalam perkara ini, selain Leonardi dan Thomas Van Der Heyden, turut menjadi terdakwa CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard yang diadili secara in absentia karena masih berstatus buron.
Jaksa penuntut mendakwa ketiganya secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara sebesar 21 juta dolar AS atau lebih dari Rp306 miliar dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT Kemhan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
