Enam Anak Buah Wali Kota Madiun Maidi Dipanggil KPK, Ini Daftarnya

29 Apr 2026 • 23:54 iMedia

MEDIAHUB.ID – Enam orang dari lingkungan Pemerintah Kota Madiun dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPPN Surakarta, Rabu siang, 29 April 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta,” kata Budi kepada wartawan.

Adapun enam saksi yang dipanggil ialah Andianto selaku ASN Pemkot Madiun, Sasongko selaku swasta, Jemakir selaku ASN Pemkot Madiun, Lismawati selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Madiun, Hery Purna Irawan selaku swasta, dan Hendra Saktiyawan selaku ASN Pemkot Madiun.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam perkara ini, KPK menduga pada Juli 2025 Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun. Uang tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui tengah dalam proses alih status dari perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan lain oleh Maidi, termasuk gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq disebut meminta fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi fee 4 persen atau sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan tersebut dilaporkan Thariq kepada Maidi.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh Maidi pada periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Maidi disebut mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dari OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya