Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Didakwa Korupsi Rp306 Miliar
MediaHub – Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, kini terjerat dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp306 miliar. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2021.
Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden, tenaga ahli di Kementerian Pertahanan, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard. Dakwaan dibacakan oleh oditur militer dan jaksa penuntut umum di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/3). Meskipun statusnya purnawirawan, Leonardi tidak mengenakan pakaian militer saat sidang berlangsung.
Oditur militer menjelaskan, “Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara, baik sendiri maupun bersama-sama, dalam tindak pidana secara melawan hukum.” Proyek satelit tersebut terus berjalan meskipun tidak tersedia anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Leonardi dituduh menandatangani kontrak pengadaan dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta, tanpa adanya alokasi anggaran yang tepat. Hal ini menjadi dasar pelanggaran yang didakwa kepadanya.
Jaksa juga menyoroti masalah yang muncul akibat proyek tersebut, di mana pemerintah dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Situasi ini membuat Gabor mengajukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC), yang berlanjut pada putusan yang mewajibkan negara membayar senilai US$20.901.209,9 ditambah bunga yang mencapai US$483.642,74. Jika dikonversi ke dalam rupiah dengan kurs Desember 2021, total kerugian negara mencapai Rp306 miliar.
Di tengah dakwaan tersebut, Leonardi berargumentasi bahwa pengadaan satelit ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pada Desember 2015. “Presiden mengingatkan untuk mengamankan slot orbit 123 bujur timur agar tidak diambil negara lain dan memanfaatkan frekuensi L Band-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari arahan presiden, Kemhan telah melakukan langkah strategis untuk mempertahankan slot orbit tersebut demi kepentingan nasional. “Proyek ini ditugaskan untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya,” tambahnya.
Leonardi juga mengklaim bahwa setiap proses pengadaan telah mengikuti Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014. Ia menuding bahwa penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo dilakukan tanpa sepengetahuannya dan tidak diawasi secara tepat oleh panitia penerima hasil pekerjaan.
“Hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam proses. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena ada sistem yang mengaturnya,” pungkas Leonardi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
