DPR Siapkan RUU Revisi Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik
MediaHub – Rencana untuk merevisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta kini telah menjadi inisiatif dari DPR. Rancangan Undang-undang (RUU) ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan eksklusivitas terhadap karya jurnalistik.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa karya jurnalistik tidak dapat disadur dan disebarluaskan sembarangan, sama halnya dengan lagu dan karya kreatif lainnya. “Intinya, hak eksklusif harus melekat pada setiap karya, baik itu lagu, tulisan, maupun bentuk karya lainnya. Perlindungan adalah suatu keharusan,” ungkap Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/3).
Melalui RUU Hak Cipta ini, setiap karya jurnalistik hanya boleh disebarluaskan dengan izin dan pembayaran royalti. Bob menegaskan, RUU tersebut akan melindungi hak karya setiap individu. “Jikalau sebuah karya mengandung unsur yang dapat dianggap sebagai karya, meskipun bersifat umum, saat diadopsi dalam hasil karya jurnalistik, izin dan royalti menjadi syarat mutlak untuk distribusinya,” tambahnya.
Usulan RUU Hak Cipta telah resmi diajukan oleh DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah. DPR menargetkan pengesahan RUU ini berlangsung tahun ini bersamaan dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Bob juga menyampaikan bahwa DPR akan menunggu Surat Presiden dan daftar inventarisir masalah sebelum RUU ini dibahas lebih lanjut. “Target pertama adalah PPRT, baru kemudian Undang-Undang Hak Cipta,” tutup Dasco kemarin.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
