DPR Panggil Kapolres dan Jaksa Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
MediaHub – Komisi III DPR RI telah memutuskan untuk memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Langkah ini diambil untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, yang ditemukan tewas di Pantai Nipah, Nusa Tenggara Barat.
Pemanggilan tersebut merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR mendengarkan keterangan dari keluarga terdakwa, Radiet Ardiansyah, dan kuasa hukumnya.
Pernyataan Ketua Komisi III
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan pentingnya pemanggilan ini untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang proses penyidikan terkait perkara yang terdaftar dengan Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr.
“Kami ingin mendengar penjelasan yang transparan dari pihak aparat penegak hukum tentang kasus ini,” katanya.
Keberatan Keluarga Terdakwa
Sementara itu, pihak keluarga terdakwa menyampaikan ketidakpuasan mereka atas penetapan Radiet sebagai tersangka. Ibunda Radiet, Makkiyati, menyatakan bahwa anaknya ditemukan dalam keadaan babak belur dan pingsan di lokasi kejadian. Dia mempertanyakan mengapa penyidik tidak mengikuti informasi yang diberikan Radiet mengenai ciri-ciri pelaku lain, termasuk tidak adanya sketsa wajah pelaku.
Pandangan Kuasa Hukum
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga, menggarisbawahi bahwa ada kejanggalan dalam kasus ini. Tidak ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhan secara langsung, dan kondisi Radiet menimbulkan dugaan bahwa ada keterlibatan pihak ketiga.
“Jika dia adalah pelaku, mengapa dia ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan terluka? Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang adanya pelaku lain,” tegas Hotman.
Hotman juga meminta agar Komisi III DPR memberikan perlindungan hukum dan memastikan proses hukum berlangsung dengan transparan dan objektif demi mengungkap kebenaran. Saat ini, kasus pembunuhan mahasiswi Unram tersebut masih dalam proses di pengadilan dan tengah memasuki tahap pembacaan pleidoi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
