Bukan Lagi Rp0, Ini Bocoran Pajak Mobil Listrik Terbaru Sesuai Permendagri
MEDIAHUB.ID – Pemilik mobil dan motor listrik kini tak lagi sepenuhnya menikmati pembebasan pajak seperti sebelumnya. Mulai 1 April 2026, kendaraan listrik tetap masuk dalam skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski besarnya masih bisa berbeda di tiap daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan PKB dan BBNKB.
Artinya, tarif pajak mobil listrik tidak berlaku seragam secara nasional. Besaran yang dibayar pemilik kendaraan akan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Di sejumlah wilayah, tarif bisa dibuat ringan, bahkan berpeluang nol persen jika daerah memberikan insentif penuh.
Dalam aturan baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari objek pajak. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyebut beberapa jenis kendaraan yang tetap mendapat perlakuan khusus, di antaranya kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik dan lembaga internasional, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta kendaraan lain yang diatur melalui peraturan daerah.
Ketentuan ini berbeda dari aturan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan lama, kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil masih tercantum dalam skema pembebasan atau keringanan PKB dan BBNKB.
Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya dikenai kewajiban membayar SWDKLLJ sekitar Rp143 ribu per tahun, tanpa PKB. Namun dengan berlakunya aturan baru, komponen PKB dan BBNKB mulai ikut diperhitungkan.
Kendati demikian, beban pajak mobil listrik diperkirakan tetap lebih ringan dibanding kendaraan berbahan bakar bensin. Besaran akhirnya tetap bergantung pada kebijakan insentif yang diberlakukan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum 2026 maupun kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik, pemerintah daerah juga masih dapat memberikan insentif pembiayaan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
