Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum yang Menjadi Acuan Indonesia di Selat Malaka
MEDIAHUB.ID – Kementerian Luar Negeri menegaskan pemerintah tidak berencana mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini sekaligus menepis wacana yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, terkait kemungkinan pengenaan biaya bagi kapal yang melintas di jalur tersebut.
Purbaya menilai posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan distribusi energi dunia. Menurutnya, potensi besar itu belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan penerimaan negara.
Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Pemerintah tetap berpegang pada ketentuan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Sugiono menegaskan, Indonesia menghormati aturan hukum laut internasional yang menjamin kebebasan navigasi di perairan strategis seperti Selat Malaka.
UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 merupakan Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang mengatur pemanfaatan laut dan sumber daya di dalamnya. Konvensi ini diadopsi pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika, dan mulai berlaku pada 16 November 1994 setelah diratifikasi sejumlah besar negara, termasuk Indonesia.
UNCLOS 1982 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum internasional karena menyatukan aturan-aturan tradisional mengenai pemanfaatan laut ke dalam satu instrumen hukum yang komprehensif. Konvensi ini juga memperkenalkan sejumlah konsep baru, seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut, landas kontinen, serta prinsip kebebasan navigasi di laut lepas.
Tujuan utamanya adalah menciptakan tatanan hukum global yang mengatur pemanfaatan laut secara damai, adil, dan berkelanjutan. Dokumen ini terdiri atas 320 pasal dan sembilan lampiran, serta memuat pengaturan tentang batas wilayah laut, perlindungan lingkungan laut, penelitian ilmiah kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, alih teknologi, hingga penyelesaian sengketa antarnegara di bidang maritim.
Beberapa poin utama UNCLOS 1982 antara lain, negara pantai memiliki kedaulatan atas laut teritorial hingga maksimal 12 mil laut, dengan kapal asing tetap diizinkan melakukan lintas damai. Kapal dan pesawat udara semua negara juga berhak melakukan lintasan transit melalui selat yang digunakan untuk navigasi internasional.
Selain itu, negara kepulauan memiliki kedaulatan atas wilayah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pulau. Perairan di antara pulau-pulau tersebut dinyatakan sebagai perairan kepulauan, sementara negara lain tetap memiliki hak lintas kepulauan melalui alur laut yang ditentukan.
Dalam Zona Ekonomi Eksklusif, negara pantai memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam dan kegiatan ekonomi tertentu hingga 200 mil laut, serta yurisdiksi atas penelitian ilmiah kelautan dan perlindungan lingkungan. Di sisi lain, negara lain tetap memiliki kebebasan navigasi, penerbangan, serta pemasangan kabel dan pipa bawah laut.
UNCLOS juga mengatur hak negara tanpa pantai untuk memperoleh akses ke laut, kewajiban negara dalam mencegah pencemaran laut, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara damai. Dengan dasar itulah, Indonesia menegaskan kebijakan di Selat Malaka tetap mengikuti hukum laut internasional yang berlaku.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
