Kemlu: PT DSI Perkuat Kepercayaan Global terhadap Ekspor Indonesia
MEDIAHUB.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap sistem ekspor Indonesia.
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan kebijakan pembentukan DSI tidak semestinya dipandang sebagai hambatan perdagangan. Menurut dia, kebijakan itu justru menjadi fondasi bagi hubungan dagang yang lebih transparan dan berjangka panjang.
"Dan memang mungkin kalau kita lihat kebijakan ini perlu dipahami sebagai fondasi bagi hubungan dagang yang lebih transparan dan berjangka panjang. Dan mungkin kita perspektifnya ini bukan hambatan melainkan penguatan integritas sistem perdagangan Indonesia di mata global," kata Yvonne di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menegaskan fungsi utama DSI adalah menata mekanisme ekspor agar berjalan lebih transparan dan efisien, bukan membatasi perdagangan atau mengurangi keterbukaan terhadap pasar global.
"Kebijakan ini kan menata mekanisme ekspor agar lebih transparan dan efisien, bukan membatasi perdagangan atau mengurangi keterbukaan terhadap pasar global," ujarnya.
Kemlu, kata Yvonne, tetap berpegang pada prinsip perdagangan internasional yang terbuka, adil, transparan, dan berbasis aturan. Seluruh kebijakan yang diambil juga akan diselaraskan dengan kewajiban internasional serta prinsip tata kelola yang baik.
"Yang ingin kita tekankan di sini, kita tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip perdagangan internasional yang terbuka, adil, transparan dan rules based trading system. Dan seluruh kebijakan yang diambil akan tetap sejalan tentunya dengan kewajiban internasional dan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik," imbuhnya.
Dia menambahkan, Kemlu akan terus memantau respons komunitas internasional terhadap implementasi kebijakan tersebut.
"Jika ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut terutama respons dari komunitas internasional tentunya ini akan menjadi perhatian Kemlu juga," tegasnya.
Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Kebijakan ini lahir sebagai respons atas masih maraknya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor selama bertahun-tahun.
Pada tahap awal yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan menjalankan fungsi sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas ekspor tertentu.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
