Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI kepada Tutut Soeharto usai Menang Gugatan atas Hary Tanoe

25 Apr 2026 • 16:30 iMedia

MEDIAHUB.ID – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto setelah pihaknya memenangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, MNC Asia Holding.

Jusuf Hamka, yang juga dikenal sebagai Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), menegaskan langkah itu merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pemilik asal yang dinilai dirugikan sejak lama.

“Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya. Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.

Jusuf Hamka mengatakan pihaknya tidak akan berhenti pada perkara tersebut. Ia menyebut akan terus mengejar aset-aset milik Hary Tanoe untuk memulihkan kerugian perusahaan.

Selain itu, ia juga berjanji akan memprioritaskan pembayaran hak-hak karyawan di lingkungan MNC yang selama ini belum terpenuhi.

“Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Jusuf Hamka membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Menurut dia, siaran televisi sebaiknya tidak hanya berorientasi komersial, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.

“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” tandasnya.

Meski menang di pengadilan, CMNP belum puas. Tim kuasa hukum disebut tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya.

“Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,” ujar Jusuf Hamka.

Dalam perkara tersebut, CMNP sebelumnya menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank. Namun, instrumen itu tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim kemudian menghukum tergugat membayar kerugian 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil Rp50 miliar. Total kewajiban yang harus dibayar mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi pihak terkait.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya