Formappi Ingatkan DPR Hati-hati Tanggapi Aduan Kasus Nadiem
JAKARTA – Peneliti Forum Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengingatkan Komisi III DPR agar berhati-hati dalam menanggapi aduan terkait proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lucius menilai, jika DPR menerima permohonan itu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau memanggil Kejaksaan, langkah tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
"Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," kata Lucius saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Menurut Lucius, apabila permohonan tersebut diterima, bukan tidak mungkin akan muncul pihak-pihak lain yang juga berupaya membawa persoalan hukum ke DPR dengan harapan lembaga legislatif bisa memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai lembaga legislatif, DPR justru terlibat mengurus apa yang kemudian jadi ranah kewenangan lembaga yudikatif," ujarnya.
Ia menilai kondisi itu berisiko membuat hukum tunduk pada kepentingan politik. Dalam situasi tersebut, independensi penegakan hukum dikhawatirkan melemah dan keadilan semakin sulit diwujudkan bagi pihak-pihak yang sedang berperkara.
Meski begitu, Lucius tidak menutup kemungkinan DPR tetap menerima aspirasi yang disampaikan keluarga Nadiem Makarim. Namun, ia menegaskan pembahasan semestinya dibatasi pada sisi aspirasi keluarga, bukan substansi kasus maupun proses persidangan yang sedang berlangsung.
"Jangan sampai kemudian itu dijadikan peluang atau alat atau pintu masuk bagi DPR untuk kemudian membicarakan substansi kasus atau membicarakan substansi proses persidangan yang tengah berlangsung," kata Lucius.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
