UI Bekukan Status Akademik 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

16 Apr 2026 • 14:50 iMedia

MEDIAHUB.ID – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi pembekuan status akademik kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal. Kebijakan ini diambil setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI menerbitkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan Satgas PPK UI secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi para mahasiswa terduga pelaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Erwin menyebut kebijakan ini sebagai langkah administratif preventif untuk menjaga integritas pemeriksaan dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin, Rabu (15/4/2026).

Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan pengawasan universitas.

UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban dan saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari grup obrolan pribadi yang digunakan untuk melecehkan korban dan telah terjadi sejak 2025. Ia menyebut para korban mengalami tekanan मानसिक setiap kali berada di lingkungan kampus karena pelecehan verbal itu dilakukan di hadapan mereka sendiri.

Hingga kini, tercatat ada 20 korban dari kalangan mahasiswa dan 7 korban dari unsur dosen. Timotius juga menyebut masih ada kemungkinan korban lain yang belum menyadari namanya dicatut dalam obrolan tersebut.

“Saya sendiri baru memegang kasus ini dari mulai lebaran tahun ini, di mana beberapa korban yang sudah tidak kuat akhirnya mencoba untuk mencari bantuan,” kata Timotius.

Menurut dia, terdapat 16 terduga pelaku yang seluruhnya memiliki jabatan di kampus. Kondisi itu membuat korban sempat takut dan ragu untuk melapor karena khawatir didiskreditkan atau dianggap berlebihan oleh masyarakat.

Pihak korban, kata Timotius, meminta agar para pelaku dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan atau drop out karena dinilai sudah tidak layak berada di lingkungan kampus. Mereka juga meminta UI, Fakultas Hukum UI, dan Satgas PPKS UI menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur secara cepat dan tidak berlarut-larut.

Timotius turut mengimbau publik agar berhenti mencari identitas korban, cara penyebaran obrolan, maupun sosok informan. Menurut dia, yang dibutuhkan para korban saat ini adalah pemulihan dan pendampingan.

“Mengajak masyarakat, termasuk alumni dan orang tua, untuk berhenti menormalisasi budaya pelecehan verbal di lingkungan kampus,” ujarnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya