KPK Sita Sejumlah Perangkat Elektronik dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang elektronik dari aktivis sekaligus Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran aset dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
“Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera dan juga beberapa alat elektronik lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 15 April 2026.
Sejumlah barang yang diamankan di antaranya perangkat komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta perlengkapannya, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel.
KPK menyebut barang-barang tersebut diduga memiliki nilai ekonomis tinggi dan berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan nilai pasti dari perangkat yang disita.
“Belum, kami belum dapat informasi itu,” ujar Budi.
Penyitaan itu memicu polemik setelah Faizal Assegaf membantah keterkaitannya dengan perkara tersebut. Ia mengklaim seluruh perangkat itu merupakan bantuan pribadi dari Rizal kepada komunitas aktivis, bukan hasil korupsi. Faizal kemudian melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK.
KPK menegaskan penyitaan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dan dugaan keterkaitan barang dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
“Tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat terkait dengan penyitaan terhadap suatu barang. Jadi barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara seperti diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang di tangan KPK. Sehingga atas penyitaan barang tersebut ini bagian dari proses penelusuran atau pelacakan aset,” tegas Budi.
Ia menambahkan, penyitaan menjadi langkah penting untuk menelusuri aliran hasil dugaan korupsi yang dapat berubah bentuk maupun berpindah tangan ke pihak lain.
“Jadi hasil dari dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir atau berubah wujud dalam bentuk apa saja kemudian cross ke pihak mana saja itu yang kemudian ditelusuri oleh penyidik, sehingga dalam serangkaian proses penyidikan yang dilakukan tentu kemudian dibutuhkan penyitaan-penyitaan terhadap baik dalam bentuk barang, dalam bentuk uang, ataupun dalam bentuk-bentuk lainnya,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
