AMARAH MINTA Kejati NTB Ambil Langkah Tegas Terhadap 15 Anggota DPRD Terkait Dugaan Gratifikasi Dana Siluman
MediaHub – Mataram – Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih belum memberikan kepastian hukum terhadap 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi NTB yang telah mengembalikan uang yang diduga sebagai gratifikasi. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan aktivis anti-korupsi.
Rindawanto Evendi, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB, yang akrab disapa Rindhot, meminta Kejati NTB untuk tidak bertele-tele dalam menangani kasus ini. Rindhot mengingatkan bahwa tiga anggota DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, mereka adalah Indra Jaya Usman (Iju), Hamdan Kasim (HK), dan Acip.
“Kejati NTB seharusnya mengambil langkah tegas tanpa berputar-putar. Kami khawatir akan adanya hukum yang tidak adil ketika aparat penegak hukum (APH) tidak bertindak sesuai dengan kewajiban yang diemban,” kata Rindhot dalam pernyataannya kepada media.
Rindhot juga menyampaikan kecurigaan terhadap Kejati NTB, terutama setelah mendengar pernyataan dari Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus, Hendarsyah. Dalam sebuah hearing yang diadakan oleh AMARAH, Hendarsyah menyatakan bahwa dirinya masih menunggu instruksi dari pimpinan terkait kasus ini. Rindhot mencatat ketidaksesuaian antara pernyataan mengenai 15 DPRD dan tiga tersangka, di mana tiga tersangka tidak mengakui bahwa mereka memberikan uang gratifikasi kepada 15 anggota DPRD lainnya. Namun, fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya, di mana ketiga tersangka tersebut akhirnya mengakui bahwa mereka adalah pemberi uang tersebut.
“Dengan situasi seperti ini, patut dipertanyakan mengapa Kejati NTB tidak segera mengambil tindakan. Kami berharap Kejati NTB tidak merusak reputasi dan integritas kejaksaan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat,” tambah Rindhot.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
