Yaqut Cholil Qoumas Kembali Menjadi Tahanan Rutan KPK
MediaHub – Setelah menjalani tahanan rumah sejak malam 19 Maret 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kini kembali ditahan di Rutan KPK. Proses ini berlangsung pada 23 Maret 2026, sesuai dengan pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan Rutan KPK dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan kesehatan. “Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ungkap Budi di Jakarta.
Saat ini, pemeriksaan kesehatan Yaqut masih berlangsung dan dilakukan oleh dokter di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Budi menegaskan, “Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini.” Dia juga menambahkan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan berkas penyidikan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Perlu diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Setelah penolakan praperadilan pada 11 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menariknya, saat perayaan Lebaran Idulfitri 1447 H, Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK. Hal ini kemudian memicu penjelasan dari KPK mengenai statusnya, yang akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah. Proses pengalihan ini dikonfirmasi oleh Jubir KPK.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
