Pemerintah Ambil Alih Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
MediaHub – Pemerintah pusat mengambil langkah signifikan dengan mengalihkan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke tangan pusat. Langkah ini diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa keputusan ini menyasar 20 provinsi, di mana pengendalian alih fungsi lahan sawah akan sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat. “Hari ini kami sudah putuskan untuk menetapkan delapan provinsi ditambah dengan 12 provinsi lainnya. Nanti, detail provinsi tersebut akan disampaikan melalui tim administrasi yang akan mengeluarkan Permen ATR/BPN,” ungkap Zulhas saat rapat koordinasi di Jakarta Pusat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat perlindungan lahan sawah yang berkelanjutan sekaligus mengekang konversi lahan pertanian. Saat ini, pemerintah juga sedang merumuskan regulasi mengenai percepatan tata ruang untuk lahan sawah yang berkelanjutan.
Menurut Zulhas, target penyelesaian regulasi untuk penetapan 20 provinsi ini ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun 2026, sedangkan untuk 17 provinsi lainnya, batas waktu paling lambat pada kuartal kedua tahun yang sama, dengan penutupan pada bulan Juli mendatang. “Jika belum selesai, maka pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih proses tata ruang untuk keperluan lahan sawah berkelanjutan,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan peraturan menteri yang berkaitan dengan kebijakan ini. “Permen belum dikeluarkan. Untuk delapan provinsi yang sudah dilindungi, kami akan menetapkan 12 provinsi sesuai Perpres Nomor 4, sehingga alih fungsi lahan harus ditarik ke pusat,” kata Nusron.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengubah status fungsi lahan sawah di provinsi tambahan tersebut. “Untuk 12 provinsi tambahan, tidak bisa lagi untuk melakukan perubahan fungsi,” tegasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
