Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
MediaHub – Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menerapkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menggunakan kendaraan dinas dalam kepentingan pribadi. Kebijakan ini juga mencakup perjalanan mudik menjelang Lebaran 2026.
Menurut Maesyal, larangan ini bertujuan agar mobil dinas tetap digunakan sesuai dengan fungsinya sebagai alat operasional pemerintahan. “Kami ingin memastikan pegawai tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk pulang kampung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan mengikat seluruh ASN, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pegawai di tingkat kecamatan dan kelurahan. Keputusan tertulis mengenai penggunaan kendaraan dinas saat mudik akan segera diterbitkan.
“Harapannya, ini dapat berjalan dengan baik. ASN yang melakukan mudik semoga lancar dan kembali dengan sehat dan selamat,” katanya.
Lebih jauh, Maesyal menegaskan bahwa Pemkab Tangerang tetap berkomitmen untuk menjaga layanan dasar kepada masyarakat selama libur Lebaran. Tanggung jawab pelayanan tersebut telah diatur oleh setiap pimpinan OPD.
Beberapa layanan yang tetap disiapkan antara lain adalah pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, layanan kebersihan, pengamanan oleh Satpol PP, dan pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan. “Tugasnya sudah dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala OPD, termasuk layanan kesehatan, kebersihan, keamanan, dan transportasi,” tegasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
