KPK Kantongi Identitas Pihak yang Diduga Mengganggu Penanganan Kasus Bea Cukai
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus Bea Cukai. Identitas tersebut diperoleh dari barang bukti catatan dan perangkat elektronik yang disita saat penggeledahan di rumah pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin, 11 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh temuan dari penggeledahan akan diekstraksi secara lebih rinci, termasuk barang bukti elektronik, dokumen catatan, serta dokumen yang berkaitan dengan importasi barang.
"Temuan ini akan kami ekstrak secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut," kata Budi, Jumat, 15 Mei 2026.
Budi menambahkan, KPK juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan berdasarkan barang bukti yang telah diperoleh.
"Termasuk soal informasi pihak-pihak eksternal yang berupaya untuk mengondisikan penanganan perkara di KPK ini. Dari kegiatan penggeledahan ini, setelah itu penyidik pasti akan menjadwalkan untuk pemeriksaan para saksi," ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai identitas pihak lain selain Heri Black, Budi belum bersedia mengungkapkannya. Heri diketahui merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas.
Penggeledahan dilakukan setelah Heri Black tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 8 Mei 2026. Selain rumah Heri, penyidik juga menggeledah dan menyita kontainer milik importir yang terafiliasi dengan Blueray.
Kontainer tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Emas. Berdasarkan temuan awal, pemilik kontainer disebut telah lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang kepada bea cukai.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
