Usai Dirawat di RSUD, Tersangka Korupsi di Karanganyar Ditahan di Rutan Surakarta

10 May 2026 • 01:07 iMedia

MEDIAHUB.ID – Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana retribusi pedagang kaki lima di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktran ESDM) Karanganyar, Aris Murtopo, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta setelah menjalani perawatan di RSUD Karanganyar.

Aris sebelumnya dirawat karena kondisi kesehatannya menurun. Kesehatannya disebut drop sejak ditahan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Rabu, 29 April 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengatakan Aris telah dipindahkan ke Rutan Surakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Pada Kamis tanggal 7 Mei 2026, tersangka telah dipindahkan ke Rutan Surakarta,” kata Bonard, dikutip dari RMOLJateng, Minggu, 10 Mei 2026.

Selain penahanan, penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar masih mengembangkan perkara tersebut. Sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus dugaan korupsi retribusi jasa usaha di Diskuktran ESDM Karanganyar juga telah digeledah.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, di ruang kerja yang pernah digunakan Aris saat bertugas di lingkungan DPRD Karanganyar dan Setda Karanganyar. Penyidik memeriksa ruang Sekretariat DPRD Karanganyar serta ruang staf ahli Setda Karanganyar.

Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan kemudian berlanjut di rumah pribadi Aris di wilayah Delingan, Karanganyar, pada Jumat, 8 Mei 2026. Proses penggeledahan disaksikan lurah dan ketua RW setempat.

“Penyidik menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Bonard.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya