Perdebatan Peradilan Militer dan Umum Dinilai Selesai dengan TAP MPR
MEDIAHUB.ID – Dosen Hukum Pidana Universitas Mataram, Laely Wulandari, menilai perdebatan mengenai peradilan militer dan peradilan umum sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Ketetapan MPR.
Hal itu disampaikan Laely dalam diskusi publik bertajuk Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa 28 April 2026.
Menurut Laely, ketetapan tersebut secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi. Ia menjelaskan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sedangkan tindak pidana militer tetap menjadi kewenangan peradilan militer.
Laely menambahkan, hukum pidana militer pada dasarnya dibentuk untuk menjaga disiplin, ketertiban, dan profesionalisme di lingkungan TNI.
Ia juga menyoroti persepsi publik yang menganggap anggota TNI kebal hukum saat terlibat tindak pidana umum. Menurutnya, pandangan itu menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan militer.
“Proses persidangan yang cenderung tertutup dan minim transparansi dinilai mengabaikan prinsip fair trial serta mengesampingkan hak-hak korban,” kata Laely.
Sementara itu, Joko Jumaidi dari Laboratorium Hukum Unram menilai peradilan umum maupun peradilan militer sama-sama memiliki persoalan. Namun, ia menekankan bahwa perdebatan mengenai mana yang lebih baik tidak perlu terus dipanjangkan.
“Meskipun peradilan umum juga tidak sepenuhnya bebas dari persoalan, peradilan militer saat ini masih menyisakan problem serius, terutama terkait impunitas dan independensi kelembagaan,” ujar Joko.
Ia menegaskan yang lebih penting adalah memastikan semua proses hukum berpijak pada landasan yang sama dan dijalankan secara adil.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
