Pakar Hukum: Dakwaan Jaksa Tidak Otomatis Membuktikan Kesalahan Pidana
MEDIAHUB.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana.
Menurut Herry, dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif. Karena itu, nama yang disebut dalam surat dakwaan belum dapat dianggap sebagai bukti adanya kebenaran materiil maupun kesalahan seseorang.
"Dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif," kata Herry kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menegaskan, asas yang tetap digunakan dalam melihat perkara pidana adalah presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah. Dengan asas tersebut, publik diminta berhati-hati dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam proses hukum.
"Kalaupun ada penyebutan hal tersebut, presumption yang masih digunakan adalah presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah," jelas Herry.
Herry juga menilai pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan, terlebih jika penyebutan itu berpotensi memengaruhi nama baik seseorang.
"Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang," tambahnya.
Sebelumnya, nama Djaka terseret dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor DJBC yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field. Djaka disebut sebagai salah satu pejabat yang mengikuti pertemuan dengan para pengusaha kargo sebelum praktik pengkondisian jalur impor diduga terjadi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
