Warga Portugal Buron Pembunuhan Berhasil Ditangkap di Jakarta
MediaHub – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil menangkap seorang pria berkebangsaan Portugal berinisial MG (30) yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana di negaranya. Penangkapan terjadi di Jakarta Selatan pada Kamis (5/3) dan menjadi salah satu momen penting bagi penegakan hukum internasional.
Tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, bersama dengan SES NCB Interpol Indonesia, melakukan pemantauan intensif setelah mendapat informasi bahwa MG akan hadir di Kantor Imigrasi untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Pantauan berlangsung sejak pagi dan berhasil membuahkan hasil saat MG tiba tepat pukul 10.00 WIB. Ia langsung diamankan petugas setelah menyelesaikan proses administrasi dan hendak keluar menuju kendaraannya.
Yuldi Yusman, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa MG pertama kali masuk Indonesia pada 10 Juni 2025, sebelum Keputusan European Court of Human Rights diterbitkan. Selama di Indonesia, MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum beralih ke izin tinggal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026.
Penangkapan ini merupakan respons langsung terhadap permohonan bantuan dari Divhubinter Polri terkait Interpol Red Notice yang dikeluarkan pada 24 Februari 2026. MG terlibat dalam pembunuhan berencana yang kejam di Algoz, Portugal, terjadi pada Maret 2020.
Dalam insiden tersebut, MG dan rekannya diduga merencanakan pembunuhan seorang pria berinisial DG dengan tujuan menguasai uang kompensasi senilai €70.000. Modus operandi yang digunakan sangat kejam, mulai dari pembiusan, pencekikan, hingga percobaan mutilasi untuk mengakses data perbankan.
Yuldi menambahkan, “Proses pengamanan berjalan dengan lancar dan kondusif. Saat ini, MG telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pendeportasian dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026.”
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
