Tujuh WNA Jadi Tersangka Penculikan dan Mutilasi di Bali

31 Mar 2026 • 01:27 iMedia

MediaHub – Polda Bali baru saja mengumumkan penetapan tujuh warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan mutilasi terhadap Igor Komarov, seorang WNA asal Ukraina yang berusia 28 tahun.

Dari tujuh pelaku yang ditangkap, enam di antaranya berperan utama dalam tindakan kekerasan tersebut, sementara satu tersangka lainnya berfungsi sebagai penyewa dan pencari kendaraan untuk pelaku. Secara detail, para tersangka berasal dari berbagai negara; Rusia, Ukraina, Kazakhstan, dan Nigeria.

  • NP (29) dan SM (40) asal Rusia
  • DH (45), VN (43), dan RM (28) dari Ukraina
  • VA (28) asal Kazakhstan
  • CBG, pelaku pembantu asal Nigeria, telah ditahan oleh pihak imigrasi

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya investigasi yang sangat mendalam oleh aparat kepolisian. “Kami melakukan olah tempat kejadian perkara di enam lokasi yang berbeda dan melakukan pengumpulan bukti melalui pemeriksaan saksi, analisis scientific crime investigation, serta kolaborasi dengan berbagai pihak,” ungkapnya.

Kejadian penculikan terjadi pada malam hari, tepatnya pada 15 Februari, di Jalan Pura Batu Meguwung, Jimbaran, saat korban sedang mengemudikan sepeda motor. Laporan mengenai kejadian ini diterima Polsek Kuta Selatan pada 16 Februari dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang intensif.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan sejumlah bukti penting, seperti bercak darah yang teridentifikasi sebagai milik korban, yang berada di beberapa lokasi, termasuk di dalam mobil Avanza sewaan dan sebuah vila di Kuta Utara.

Kasus ini mencapai puncaknya ketika pada 26 Februari, potongan tubuh manusia ditemukan di muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel. Analisis forensik kemudian memastikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah bagian dari Igor Komarov.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa enam pelaku utama yang masih buron berhasil masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan. “Motif di balik tindakan ini masih dalam penyelidikan, tetapi kami sudah mendapatkan petunjuk yang cukup signifikan,” lanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, memberikan klarifikasi bahwa terdapat enam tempat kejadian perkara yang tersebar di empat wilayah, yaitu Tabanan, Badung, Denpasar, dan Gianyar. Pengawasan terhadap korban juga dilakukan oleh para pelaku sejak akhir Januari 2026 silam.

“Mereka saling bergantian melakukan survei terhadap korban hingga mengantarkan ke vila sebelum melakukan aksi mutilasi. Kami menduga bahwa tindakan eksekusi berlangsung di wilayah Gianyar, dengan bercak darah yang ditemukan di beberapa lokasi yang berbeda,” jelasnya.

Seiring dengan penyelidikan, para pelaku dilaporkan melarikan diri ke luar negeri secara bertahap. Sementara itu, salah satu pelaku pembantu CBG ditangkap di Nusa Tenggara Barat. Polisi telah mengidentifikasi posisi para pelaku yang kini berada di luar negeri.

Di antara barang bukti yang diamankan adalah dua unit mobil, dua sepeda motor, sembilan flashdisk berisi rekaman CCTV, dan tiga alat pelacak GPS. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentangKUHP, yang memungkinkan mereka menghadapi ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara.

Identitas korban telah dipastikan melalui analisis DNA, yang menunjukkan kecocokan sangat tinggi antara bahan yang ditemukan dan profil DNA keluarganya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya