Peradi-SAI: Advokat Tak Lagi Cocok Berpola Serba Bisa

09 May 2026 • 02:13 iMedia

MEDIAHUB.ID – Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto, menegaskan bahwa paradigma advokat serba bisa sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” ujar Harry dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.

Ia menilai, pesatnya perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya persoalan hukum menuntut advokat memiliki pendalaman di bidang tertentu agar dapat memberikan layanan hukum yang lebih profesional dan berkualitas.

Hal itu menjadi fokus utama Rakernas pertama di bawah kepemimpinannya yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, pada 8–10 Mei 2026, dengan tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”.

Menurut Harry, spesialisasi bukanlah bentuk pembatasan bagi advokat, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin spesifik.

“Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas. Menurut dia, kecerdasan dan kemampuan teknis seorang advokat tidak akan berarti tanpa dibingkai etika profesi yang kuat.

“Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” tegasnya.

Dalam Rakernas tersebut, Peradi-SAI menghadirkan format seminar multi-tema yang disebut untuk pertama kalinya diterapkan dalam forum advokat di Indonesia. Peserta dapat memilih ruang diskusi sesuai minat dan bidang spesialisasi masing-masing.

Sejumlah topik dibahas, mulai dari perkembangan hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi lintas negara, hingga bisnis dan investasi yang berkembang seiring perubahan lanskap ekonomi nasional.

Harry menyebut forum ini juga menjadi bagian dari persiapan Peradi-SAI menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi memadai.

Ia menilai sistem organisasi advokat saat ini menghadapi persoalan serius akibat banyaknya organisasi yang berjalan tanpa standar jelas.

“Yang terjadi sekarang adalah multibar yang liar. Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.

Peradi-SAI, lanjut Harry, siap menjadi mitra strategis dalam memberi masukan terhadap revisi undang-undang advokat yang tengah dibahas Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, A. Patra M. Zen, mengatakan Rakernas kali ini menunjukkan konsistensi organisasi dalam menggelar agenda nasional sekaligus tingginya partisipasi anggota. Sebanyak 670 advokat dari 55 daerah, dari Jayapura hingga Banda Aceh, tercatat ikut serta.

Patra juga menyoroti kualitas narasumber yang hadir, di antaranya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan akademisi Universitas Airlangga yang membahas pembaruan hukum pidana serta isu kepailitan.

Ia menambahkan, Rakernas kali ini juga menggunakan sistem barcode pada kartu tanda pengenal advokat untuk mempercepat registrasi peserta, sekaligus menampilkan modernisasi tata kelola organisasi. Kepanitiaan pun didominasi advokat muda sebagai bentuk regenerasi kepemimpinan di tubuh Peradi-SAI.

Patra memastikan Rakernas akan melahirkan rekomendasi strategis dari tiga komisi utama, yakni bidang organisasi dan isu internal, pendidikan serta pengangkatan advokat, dan penyempurnaan regulasi advokat nasional.

“Rakernas ini selalu melahirkan ide-ide cemerlang untuk masa depan profesi advokat Indonesia,” ujarnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya