Menkeu Purbaya Tanggapi Protes Pemotongan Pajak THR

07 Mar 2026 • 06:02 iMedia

MediaHub – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini memberikan respon terhadap keluhan yang muncul seputar pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. Menurutnya, aturan yang ada saat ini sudah mencerminkan keadilan.

Ia menjelaskan bahwa untuk Aparatur Sipil Negara, pajak atas THR tetap ada, tetapi dibebankan kepada pemerintah karena mereka merupakan pegawai di instansi negara. Di sisi lain, untuk karyawan swasta, pemotongan pajak sangat bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa THR masuk dalam kategori penghasilan tidak rutin dan tetap dikenakan PPh Pasal 21. Dalam praktiknya, ada beberapa perusahaan yang menggunakan skema gross-up, yang artinya pajak karyawan akan ditanggung oleh perusahaan, sehingga karyawan dapat menerima THR secara penuh tanpa potongan.

Untuk menghitung pajak THR, biasanya digunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan dengan total penghasilan bruto tahunan. Hal ini menjadi penting agar karyawan mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan dan bagaimana penerimaan mereka terhadap THR dapat dikelola dengan baik.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya