Kuasa Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang yang Dinilai Tidak Adil
MEDIAHUB.ID – Tim penasihat hukum Nadiem Makarim memprotes jadwal sidang perkara Chromebook yang dinilai terlalu dipercepat oleh majelis hakim. Mereka menilai pengaturan waktu tersebut tidak memberikan ruang yang cukup untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli secara optimal.
Keberatan itu disampaikan menyusul keputusan majelis hakim dalam sidang lanjutan pada Selasa, 21 April 2026, yang menetapkan percepatan agenda persidangan. Hakim juga menginformasikan bahwa hanya tersedia dua kali sidang lagi, yakni pada 22 dan 23 April 2026, untuk pihak terdakwa menghadirkan seluruh saksi dan ahli.
Dalam keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026, tim kuasa hukum menilai jadwal pembuktian antara penuntut umum dan pihak terdakwa sangat berbeda. Menurut mereka, penuntut umum menjalani 11 agenda sidang selama sekitar tiga bulan dengan menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli.
Sementara itu, pihak Nadiem disebut hanya mendapatkan waktu pembuktian sekitar dua minggu dengan total tiga kali persidangan. Dalam periode tersebut, tim terdakwa menghadirkan 12 saksi dan 1 ahli.
Kuasa hukum menilai perbedaan itu berpotensi membatasi hak terdakwa untuk menyusun pembelaan secara utuh. Mereka juga menyebut percepatan jadwal sidang tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujar tim kuasa hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir.
Kuasa hukum lainnya, Dr. Ari Yusuf Ami, menegaskan bahwa keseimbangan kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan. Ia meminta majelis hakim meninjau kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terdakwa maupun penasihat hukum sesuai hukum acara.
“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” kata Ari.
Tim penasihat hukum menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka berharap sidang dapat berlangsung secara berimbang, kredibel, dan memberi kesempatan yang memadai bagi seluruh pembuktian.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
