Ibrahim Arief Merasa Dijadikan Kambing Hitam dalam Kasus Chromebook

21 Apr 2026 • 23:09 iMedia

MEDIAHUB.ID – Ibrahim Arief atau Ibam mengaku merasa dijadikan kambing hitam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026, Ibam mengatakan dirinya dihubungi Nadiem untuk membahas pembangunan pendidikan dengan pemanfaatan teknologi. Ia menegaskan pembicaraan yang terjadi tidak pernah menyentuh soal pengadaan laptop.

“Saya enggak tahu seluruh perkara Nadiem, tapi saya melihat dia sebagai seorang idealis,” kata Ibam.

Ia menyebut alasan bergabung dalam proyek tersebut karena ingin membantu pemerintah mengembangkan teknologi di bidang pendidikan. Menurut dia, selama terlibat, tidak ada pembahasan mengenai tender maupun proses pengadaan.

“Sama sekali enggak ada tentang pengadaan, sama sekali enggak ada, enggak ada tender-tenderan, enggak. Kita membangun teknologi, ngebangun aplikasi,” ujarnya.

Ibam juga menyampaikan kekecewaannya karena niat baiknya justru dikaitkan dengan perkara hukum yang kini menjeratnya.

“Saya marah bukan pada keadaan saya. Yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi pemerintah,” kata Ibam.

Dalam perkara ini, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya