KPK Temukan Potensi Korupsi dalam Pengelolaan KIP Kuliah
MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dugaan masalah serius dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, disebutkan adanya indikasi konflik kepentingan, kelemahan verifikasi penerima, celah pada sistem teknologi, hingga dugaan praktik suap dalam distribusi kuota KIP-K jalur usulan masyarakat (Usmas).
Berdasarkan dokumen kajian tersebut, 11 dari 16 perguruan tinggi swasta yang menjadi sampel penerima kuota terbanyak disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat publik atau entitas politik. Bahkan, alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, yang dinilai membuka kerentanan moral hazard.
KPK juga menyoroti lemahnya proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan di kampus. Dalam temuan itu, hanya separuh kampus sampel yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas karena keterbatasan anggaran. Ada pula kampus yang disebut hanya memeriksa berkas tanpa wawancara maupun kunjungan lapangan.
Selain itu, sistem sanksi bagi kampus bermasalah dinilai belum efektif. Dari 15 kampus yang bermasalah pada periode 2020-2023, sebanyak 11 kampus masih menerima kuota KIP-K jalur Usmas pada 2024.
Di sisi lain, KPK menemukan celah keamanan pada aplikasi SIM KIP-K. Salah satu temuan menyebut admin kampus dapat login ke akun mahasiswa, sehingga berpotensi membuka ruang pungutan atau pemotongan dana. Sistem tersebut juga dinilai rentan karena satu akun bisa diakses dari banyak perangkat secara bersamaan.
Temuan lain yang disorot adalah dugaan penawaran kuota dengan imbalan uang. Berdasarkan dokumen kajian, tiga kampus sampel mengaku pernah mendapat tawaran alokasi kuota jalur Usmas dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa.
KPK juga mencatat adanya duplikasi bantuan, yakni penerima KIP Kuliah yang sekaligus menerima bantuan lain seperti KJMU. Temuan ini disebut sejalan dengan hasil pemeriksaan BPK pada 2021.
Atas berbagai temuan itu, KPK merekomendasikan reformasi regulasi dan tata kelola jalur Usmas, penyusunan pedoman verifikasi, pengalokasian anggaran khusus, pembaruan sistem SIM KIP-K, penguatan koordinasi untuk mencegah duplikasi bantuan, serta pengawasan berlapis disertai sanksi tegas.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
