Komnas HAM Desak Pembebasan Peserta Aksi yang Diamankan Polisi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak kepolisian untuk segera membebaskan seluruh peserta aksi penyampaian aspirasi yang saat ini diamankan. Komnas HAM mengungkapkan telah menerima laporan bahwa selama periode aksi 25-31 Agustus 2025, sebanyak 1.683 orang telah diamankan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dan memverifikasi data serta informasi terkait pengamanan aksi penyampaian pendapat.
“Kami menerima informasi mengenai 1.683 orang yang diamankan dan saat ini berada di Polda Metro Jaya,” ujar Anis pada Selasa (2/9/2025). Dari total tersebut, 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sebagian besar lainnya telah dibebaskan.
Anis menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan 19 keluarga korban yang masih menunggu kepastian mengenai keberadaan anggota keluarga mereka. Oleh karena itu, Anis mendorong Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Komnas HAM mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan peserta aksi yang diamankan,” tegas Anis. Selain itu, Komnas HAM juga mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Menurut Anis, setiap peserta aksi yang diamankan harus diberikan pendampingan hukum. “Polda Metro Jaya harus memberikan akses bantuan hukum bagi setiap peserta aksi yang diamankan,” tutupnya.
Image Source: Humas Komnas HAM
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
