Evaluasi Aturan Pencegahan Kekerasan di Kampus Diharapkan Segera Dilakukan
MediaHub – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, telah memberikan perhatian khusus terhadap insiden pengeroyokan yang terjadi di Universitas Diponegoro, melibatkan puluhan mahasiswa terhadap seorang korban bernama Arnendo, yang berusia 20 tahun. Ia menggarisbawahi pentingnya pemerintah untuk melakukan evaluasi atas regulasi yang ada untuk mencegah kekerasan dalam lingkungan pendidikan.
Lalu mengemukakan bahwa peraturan yang berlaku, seperti Permendikbudristek mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, perlu ditinjau kembali. Hal ini diperlukan apabila aturan tersebut dinilai belum efektif dalam menekan angkat kekerasan yang sering terjadi di sekolah maupun kampus.
Menurutnya, jika regulasi setingkat menteri belum mampu mengatasi masalah ini, maka penguatan bisa dilakukan melalui penyusunan undang-undang. Dengan begitu, akan ada payung hukum yang lebih kuat. Ia juga menambahkan bahwa klausul pencegahan kekerasan telah dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Komisi X DPR berencana mengundang perwakilan pemerintah setelah Lebaran untuk membahas evaluasi dan mencari solusi konkret guna mengurangi angka kekerasan di dunia pendidikan.
Di sisi lain, pihak Universitas Diponegoro menyampaikan bahwa korban pengeroyokan, Arnendo, sebelumnya telah dilaporkan oleh tiga mahasiswi ke dekanat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Arnendo. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Komunikasi Publik Universitas Diponegoro, Nurul Hasfi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
