Revisi UU Pemilu Ditunda untuk Cegah Masalah Hukum
MEDIAHUB.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan DPR tidak ingin tergesa-gesa dalam membahas revisi Undang-Undang Pemilu agar aturan yang dihasilkan tidak kembali memunculkan persoalan hukum.
Menurut Aria, DPR berupaya menghindari kondisi di mana revisi undang-undang yang disusun justru kembali digugat melalui judicial review setelah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi menindaklanjuti keputusan MK, kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus kita membuat revisi Undang-Undang atas keputusan MK, tapi setelah dibuat, kena keputusan judicial review lagi,” ujar Aria kepada wartawan, Minggu, 26 April 2026.
Ia menyampaikan bahwa Komisi II DPR saat ini masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, hingga pegiat demokrasi.
“Komisi II pada prinsipnya saat ini masih membuka berbagai informasi dari KPU, Bawaslu, stakeholder para penggiat demokrasi kampus maupun nonkampus,” katanya.
Meski prosesnya dinilai belum cepat, DPR menegaskan tahapan tersebut dilakukan untuk memperkuat naskah akademik dan memastikan regulasi yang dihasilkan lebih kokoh serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
