Tiga Aktivis Divonis Bebas, Disambut Hangat di Solo
MediaHub – Tiga orang terdakwa yang terlibat dalam demo pada Agustus 2025 lalu di Solo, Jawa Tengah, akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin, 30 Maret. Usai putusan, mereka keluar dari Rutan Klas I Solo dengan sambutan hangat dari massa aktivis yang telah menunggu.
Keterlibatan ketiga terdakwa dalam kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang penuh gejolak yang terjadi di Solo saat gelombang aksi besar di seluruh Indonesia. Mereka yang divonis bebas adalah Daffa Labidulloh Darmaji (21), Hanif Bagas Utama (26), dan Bogi Setyo Bumo (27).
Setelah bebas, Hanif menyatakan bahwa ia berencana untuk kembali ke aktivitasnya seperti biasa dan menuntut ganti rugi atas waktu yang hilang. “Kita akan kembali ke aktivitas normal dan meminta ganti rugi. Apa yang kami lakukan selama ini tidak bersalah. Kami akan memperjuangkan kebebasan yang telah dirampas,” ujarnya.
Kuasa hukum mereka, Badrus Zaman, mengungkapkan bahwa mereka akan menunggu hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini penting karena setelah putusan bebas, pihak jaksa masih memiliki opsi untuk mengajukan banding. “Jika kami menerima putusan ini, tetapi jika jaksa banding, kami juga berhak untuk mengajukan banding,” tambah Badrus.
Ketiga terdakwa, Hanif dan Bogi, ditahan di Rutan Klas I Solo sejak 31 Oktober 2025, sementara Daffa ditahan sejak 18 November 2025. Masing-masing dari mereka dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada sidang di PN Solo.
Usai sidang, massa yang mendukung mereka bergegas menuju Rutan Klas I Solo untuk menyambut kebebasan para aktivis. Dalam momen tersebut, ketiganya mengenakan kaus hitam, berbeda dengan busana muslim yang mereka kenakan saat di pengadilan. Keberangkatan mereka dari rutan pun disambut oleh keluarga masing-masing yang hadir.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
