Hotman Paris Minta Istana Turun Tangan dalam Kasus Suster Natalia
MEDIAHUB.ID – Pengacara Hotman Paris memberikan pandangannya terkait kasus Suster Natalia yang bersengketa dengan bank BUMN dari sisi hukum perdata.
Menurut Hotman, dalam hukum perdata, perbuatan anak buah menjadi tanggung jawab majikan. Karena itu, ia menilai bank semestinya ikut bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya yang masih aktif saat kejadian berlangsung.
Namun, Hotman menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pihak bank biasanya memilih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan pembayaran ganti rugi. Langkah itu, kata dia, dilakukan karena direksi bisa saja dituduh bermasalah apabila membayar sebelum ada putusan inkrah.
Hotman juga menyinggung adanya dilema yang dihadapi direksi bank. Di satu sisi, nasabah dirugikan dan perlu mendapatkan kepastian, tetapi di sisi lain direksi bank harus berhati-hati agar tidak terseret persoalan hukum.
Melihat situasi tersebut, Hotman menilai Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan agar penyelesaian bisa dipercepat. Ia menyarankan agar Presiden memerintahkan Danantara sebagai pemegang saham mayoritas bank BUMN untuk membayar dana nasabah terlebih dahulu, meski belum ada putusan pengadilan.
Menurut Hotman, jika harus menunggu proses pengadilan hingga selesai, penyelesaiannya bisa memakan waktu tiga hingga empat tahun. Ia menilai langkah cepat diperlukan agar hak nasabah dapat segera dipulihkan.
Meski demikian, Hotman menyebut pengembalian dana melalui Danantara tetap perlu memenuhi syarat tertentu.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
