Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penahanan Dokumen Lelang

06 May 2026 • 23:25 iMedia

MEDIAHUB.ID – Sebuah bank pelat merah cabang Joglo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan atau penahanan dokumen risalah lelang agunan milik nasabah.

Kuasa hukum nasabah bernama Fikri, Yuko Amran dari kantor hukum Yuko, Yudi & Partners, mengatakan laporan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pengawasan sektor jasa keuangan.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/3225/V/2026/SPKTPOLDAMETROJAYA pada 5 Mei 2026 pukul 12.31 WIB.

“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak klien kami,” kata Yuko dalam keterangannya, Rabu 6 Mei 2026.

Menurut Yuko, perkara ini bermula dari rangkaian peristiwa yang dinilai janggal dalam proses lelang agunan milik kliennya. Pihak bank disebut tidak pernah memberikan salinan perjanjian kredit sejak 2017.

Selain itu, Fikri juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan resmi terkait rencana pelaksanaan lelang.

“Ini menjadi dasar kuat kami untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga telah mengirimkan tiga kali somasi kepada bank, masing-masing pada Desember 2025, Januari 2026, dan April 2026. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

“Ini memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses lelang,” tambah Yuko.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan dugaan bahwa lima unit ruko milik kliennya telah dijual pada November 2025 dengan harga di bawah pasar.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya