Pertumbuhan Pajak Aset Kripto di Indonesia Capai Rp1,93 Triliun
MediaHub – Pertumbuhan sektor aset kripto di Indonesia semakin menunjukkan tren positif. Seiring dengan meningkatnya aktivitas di pasar, pentingnya pemahaman tentang kepatuhan dan perpajakan semakin mendesak, terutama bagi para investor dan pelaku industri dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebagaimana data terkini, total penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat mencapai Rp1,93 triliun. Rincian dari angka tersebut mencakup Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar di tahun 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar untuk 2025, serta Rp43,45 miliar di bulan Januari 2026. Data ini menunjukkan kontribusi signifikan industri kripto terhadap penerimaan negara dan mendesak para investor untuk mematuhi kewajiban pajak.
Dalam sebuah sesi edukasi perpajakan yang diadakan oleh Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax, dibahas tentang pembaruan aturan yang berdampak langsung pada transaksi aset kripto, termasuk pelaksanaan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang memperbarui skema perpajakan untuk perdagangan aset kripto.
Menurut PMK-50/2025, transaksi penjualan aset kripto kini dikenakan PPh Final, dan tidak ada lagi pemungutan PPN karena aset kripto diperlakukan seperti surat berharga. Aturan ini juga membedakan tarif pajak berdasarkan platform: untuk transaksi di platform lokal dikenakan tarif 0,21%, sedangkan transaksi di platform luar negeri dikenakan tarif 1%.
Sefcho Rizal, Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, menyatakan bahwa skema baru ini akan membantu memperkuat daya saing exchange domestik dan mendorong transaksi yang lebih sesuai dengan regulasi.
“PMK-50/2025 membuat skema pajak semakin jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberikan sinyal positif bagi ekosistem kripto kita dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange yang memiliki izin,” terang Sefcho.
Ia juga menambahkan bahwa exchange yang terdaftar memiliki peran penting dalam mendukung kepatuhan pajak, karena proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang ada. Tokocrypto pun menyediakan akses untuk laporan pajak tahunan agar pengguna lebih mudah menyiapkan dokumen pelaporan yang diperlukan.
“Kami berupaya menyederhanakan proses bagi pengguna dengan fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform kami, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan lebih rapi dan akurat,” tambahnya.
Partner Ideatax, Jovita Budianto, mengingatkan bahwa meskipun pajak atas transaksi kripto bersifat final dan dipungut melalui exchange, kepemilikan aset kripto masih harus dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari harta.
“Pajak final bukan berarti pelaporan selesai. Aset kripto tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari investasi lainnya,” ujar Jovita. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam pelaporan untuk menghindari masalah yang dapat memicu klarifikasi dari otoritas pajak.
“Kepatuhan pajak merupakan bagian dari pengelolaan risiko. Selain mencegah sanksi, pelaporan yang tertib juga meningkatkan reputasi dan kredibilitas individu maupun pelaku usaha,” tutupnya.
Dengan penerimaan pajak kripto yang mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, industri kripto di Indonesia semakin menunjukkan peran pentingnya bagi negara. Kolaborasi dalam edukasi antara exchange dan konsultan pajak diharapkan dapat memperkuat literasi pajak, mendorong kepatuhan, serta membangun ekosistem kripto yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
