DJP Bantah Menahan Pencairan Restitusi Pajak

16 Apr 2026 • 18:16 iMedia

MEDIAHUB.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan menahan pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak, termasuk pelaku usaha. DJP menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi pemerintah sesuai ketentuan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya memahami bahwa restitusi berkaitan langsung dengan hak wajib pajak. Karena itu, restitusi yang sudah menjadi hak wajib pajak tetap akan dikembalikan.

“Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya, tidak akan kami simpan sendiri kalau restitusi sudah menjadi hak wajib pajak,” kata Inge dalam media briefing di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Meski demikian, DJP saat ini tengah memperketat audit terhadap restitusi pajak yang nilainya dinilai terlalu besar. Sepanjang tahun lalu, nilai restitusi disebut mencapai Rp361 triliun.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan pengaturan ulang terkait kebijakan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai hal tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Melalui aturan baru itu, DJP ingin memastikan restitusi ke depan lebih tepat sasaran, terutama bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.

“Memang saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi dan memang sudah benar seperti itu. Intinya sebetulnya agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Inge belum menjelaskan secara rinci isi ketentuan baru dalam RPMK tersebut. Ia menyebut beleid itu masih menunggu penandatanganan Menteri Keuangan.

“Sebenarnya tadi saya bilang itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya. Nah, ketentuannya seperti apa, itu yang tunggu dulu PMK-nya. Masak saya bocorin belum ditandatangani Pak Menteri,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sempat menyampaikan wacana penundaan restitusi pajak sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menilai kebijakan itu berpotensi menambah penerimaan hingga Rp500 triliun dan menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya