Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
MEDIAHUB.ID – Nama Djaka Budi Utama disebut dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, penyebutan nama dalam dakwaan tidak otomatis berarti seseorang dinyatakan bersalah.
Dalam dakwaan, Djaka disebut sebagai salah satu pihak dari DJBC yang diduga menghadiri pertemuan dengan para pengusaha kargo. Salah satu yang hadir dalam pertemuan tersebut disebut adalah John Field dari Blueray Cargo (Group). Pertemuan itu diduga berlangsung pada Juli 2025 dan Djaka disebut turut didampingi pejabat DJBC lainnya.
Pengamat hukum Anshor menilai, penyusunan dakwaan pada umumnya dibuat jaksa penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan. Menurut dia, seseorang bisa saja disebut dalam dakwaan karena berada di lokasi, mengetahui peristiwa, atau memiliki kaitan dengan para pihak dalam perkara, tetapi hal itu belum tentu menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan langsung.
“Seseorang mungkin disebut karena berada di lokasi, mengetahui kejadian, atau berkaitan dengan tersangka, namun tidak berarti dia melakukan tindak pidana,” ujar Anshor di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kepastian keterlibatan seseorang baru dapat ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan, termasuk keterangan saksi, alat bukti, dan pendapat ahli. Dalam hukum pidana, kata dia, juga dikenal perbedaan antara pelaku utama, pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan pihak yang membantu melakukan.
Menurut Anshor, penyebutan nama seseorang dalam dakwaan bisa saja hanya untuk menjelaskan kronologi peristiwa atau peran yang dinilai lebih ringan, bahkan dapat pula berarti tidak ada peran pidana sama sekali. Karena itu, nama yang muncul dalam dakwaan tidak dapat dijadikan bukti mutlak kesalahan seseorang.
Ia menegaskan bahwa dakwaan hanyalah bagian dari narasi dugaan tindak pidana yang disusun penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap harus diputuskan melalui persidangan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
