Kuasa Hukum Thio Minta Hakim Tak Korbankan Terdakwa dalam Kasus Lahan Kemenag Lampung Selatan
MEDIAHUB.ID – Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan pada Rabu, 29 April 2026, tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bersikap adil.
Mereka menegaskan sengketa lahan itu merupakan persoalan administrasi negara yang telah berlangsung sejak era 1980-an, sehingga tidak semestinya dibebankan kepada Thio yang disebut sebagai pembeli beriktikad baik.
Perkara ini berpusat pada tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT milik Departemen Agama, yang kini menjadi Kementerian Agama, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Thio.
Meski jaksa menuntut Thio atas dugaan kerugian negara senilai Rp54,4 miliar, fakta persidangan menyebut sengketa kepemilikan tanah itu telah dimenangkan Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio Stefanus dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah seluas 13.605 meter persegi tersebut. Dalam putusan perdata itu, SHP Nomor 12/NT milik Kemenag disebut sudah tidak berlaku sejak 1983.
Istri Thio, Pauline, mengatakan tumpang tindih lahan tersebut sudah muncul sejak 1982, jauh sebelum suaminya membeli tanah itu pada 2008. Menurut dia, Thio juga telah menerima keterangan dari PPAT bahwa proses pengambilalihan tanah tersebut berstatus jelas dan bersih.
"Seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT sehingga dinyatakan dapat disertifikatkan dengan estimasi penerbitan SHM dalam waktu tiga bulan, termasuk penyelesaian sisa biaya yang ada," kata Pauline di Bandar Lampung, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, keluarga tidak pernah mengetahui bahwa tanah itu merupakan aset Departemen Agama. Pauline menegaskan, jika sejak awal mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan dilakukan.
"Kami sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Tidak mungkin kami bersedia membeli tanah tersebut jika sejak awal mengetahui bahwa lahan itu milik Departemen Agama," ujarnya.
Pauline juga menekankan pentingnya objektivitas majelis hakim dalam memandang perkara ini. Ia berharap proses persidangan berjalan transparan dan berimbang tanpa merugikan terdakwa karena kelalaian instansi terkait.
Kuasa hukum Thio, M. Suhendra, mengatakan fakta persidangan menunjukkan kliennya memang tidak mengetahui riwayat tanah tersebut sebagai milik Kemenag. Ia menyebut, apabila Thio mengetahui status itu sejak awal, transaksi tidak akan terjadi.
Menurut Suhendra, pemeriksaan dokumen dilakukan melalui notaris/PPAT sebelum transaksi dilakukan. Dari proses itu, keluar cover note yang menyatakan tanah berada dalam kondisi clear and clean berdasarkan pengecekan di BPN.
"Atas dasar keyakinan hukum itulah cover note diterbitkan untuk memproses jual beli antara penjual dan terdakwa," kata Suhendra.
Ia juga menyoroti keterangan di persidangan bahwa Sertifikat 335 Tahun 1981 terbit lebih dulu dibandingkan SHP 12 NT milik Kemenag. Hal itu, menurut dia, menunjukkan sudah terjadi tumpang tindih sejak lama.
Menurut Suhendra, jika terjadi kesalahan administratif negara yang memicu tumpang tindih lahan, maka terdakwa tidak semestinya memikul tanggung jawab pidana. Ia juga menyayangkan replik penuntut umum yang menyebut Thio bukan pembeli beriktikad baik.
"Hemat kami hal tersebut keliru," ujarnya.
Pihaknya juga menyinggung bahwa Thio sempat bersedia mengembalikan dua SHM yang dimilikinya kepada negara. Namun, upaya itu dinilai tidak cukup diperhitungkan oleh penuntut umum.
Tim hukum Thio juga telah melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan atas penerapan hukum yang dinilai keliru. Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian agar dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memutus perkara secara objektif.
"Harapan kami, majelis hakim tetap objektif dan berani mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sehingga terdakwa dapat diputus bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum," kata Suhendra.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
