Revisi UU Pemilu Diingatkan Jangan Jadi Ajang Kompromi Parpol
MEDIAHUB.ID – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai perlu diarahkan untuk memperkuat reformasi partai politik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi.
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) mengingatkan agar revisi aturan tersebut tidak berubah menjadi ajang kompromi kepentingan partai politik.
“Revisi UU Pemilu tidak pernah berada dalam ruang hampa. Selalu menjadi arena kontestasi kepentingan partai politik yang dominan dalam legislasi,” ujar peneliti TII, Arfianto Purbolaksono, dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.
Menurut Arfianto, kondisi itu membuka peluang terjadinya policy capture, yakni ketika kebijakan publik lebih mencerminkan kepentingan kelompok tertentu ketimbang kepentingan masyarakat luas.
Ia menilai, jika hal itu terjadi, substansi revisi UU Pemilu berpotensi melenceng dari tujuan awal, yaitu memperkuat sistem demokrasi.
Arfianto menyoroti sejumlah isu krusial yang kerap menjadi bahan kompromi politik, mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen, besaran daerah pemilihan, hingga desain keserentakan pemilu.
“Sering kali keputusan diambil bukan berdasarkan kebutuhan objektif demokrasi, tetapi kalkulasi siapa yang diuntungkan dan dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pengalaman revisi UU Pemilu sebelumnya yang dinilai belum memberikan perbaikan signifikan terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, TII meminta agar proses revisi ke depan benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan jangka pendek partai politik.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
