Pengamat: Alasan PT Dipertahankan demi Efektivitas Parlemen Hanya Mitos
MEDIAHUB.ID – Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen tampaknya tetap ingin dipertahankan oleh partai-partai di Senayan.
Menurut Rico, meski MK sudah memutuskan penghapusan PT 4 persen, sejumlah partai politik masih berupaya menjaga aturan tersebut agar tetap berlaku.
“MK sudah putuskan ambang batas parlemen 4 persen dihapus, tapi partai politik Senayan ramai-ramai manuver pertahankan,” ujar Rico dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis 23 April 2026.
Rico menyebut ada dua argumen yang kerap dipakai untuk mempertahankan PT 4 persen, yakni perlunya jumlah partai yang lebih sedikit agar sistem politik lebih sederhana, serta keyakinan bahwa parlemen akan menjadi tidak efektif jika terlalu banyak partai lolos ke Senayan.
Namun, menurut dia, dua alasan itu tidak berdasar kuat.
“Dua argumen ini sebenarnya hanya mitos,” kata Rico.
Ia menjelaskan, gagasan mempertahankan PT dapat disebut mitos karena berkaitan dengan sejarah pada masa Orde Baru. Pada periode itu, menurut Rico, penyederhanaan partai dilakukan agar lebih mudah mengendalikan DPR.
“Tahun 1973, atas nama stabilitas politik, penguasa paksa 10 peserta gabung jadi dua partai, PDI dan PPP, plus satu Golongan Karya. Karena dipaksa jadi sederhana, akibatnya konflik internal dalam PDI dan PPP kerap terjadi,” ujarnya.
Rico menilai pengalaman sejarah tersebut menunjukkan bahwa penyederhanaan partai tidak selalu berujung pada parlemen yang lebih efektif.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
