Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkotika dalam Jumlah Besar

MediaHub – Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah signifikan. Dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 13 kilogram sabu serta ratusan cartridge etomidate. Selain itu, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar juga diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Polres Bengkalis akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu, 22 Maret.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Roro Air Putih yang berada di Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Pada Sabtu, 21 Maret, sekitar pukul 09.43 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Selama penyelidikan, petugas menemukan sebuah kendaraan yang mencurigakan tengah mengantre di pelabuhan. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua pria berinisial HS (32) dan DS (44) yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika tersebut.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita 13 bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 13 kilogram. Tak hanya itu, juga ditemukan 373 cartridge yang diduga merupakan narkotika golongan II jenis etomidate, yang terdiri dari 223 cartridge berwarna hitam dan 150 cartridge berwarna merah. Sebagai tambahan, tiga unit telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih yang digunakan para tersangka juga ikut disita.

Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam penyelidikan. “Mereka ditugaskan untuk menjemput barang tersebut dan mengantarkannya ke Kota Palembang dengan imbalan Rp50 juta,” jelas Fahrian.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Saat ini, keduanya berada di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut, serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di sekitar mereka.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya