Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana, Berpotensi Dipakai untuk Kejahatan

20 Apr 2026 • 03:41 iMedia

Praktik pembuatan rekening bank atas nama pribadi yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi digunakan sebagai sarana kejahatan, terutama dalam peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari unsur kesengajaan atau dolus/opzet. Unsur ini merujuk pada sikap batin pelaku yang mengetahui dan menghendaki perbuatan maupun akibat dari perbuatannya.

Menurut Muannas, secara doktrin ada tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam kasus ini. Pertama, kesengajaan sebagai maksud, yakni ketika akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Kedua, kesengajaan sebagai kepastian, yaitu saat pelaku tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui akibat tersebut pasti terjadi sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

“Maka unsur kesengajaan tetap terpenuhi,” kata Muannas dalam keterangannya, dikutip Senin, 20 April 2026.

Ketiga, lanjutnya, adalah kesengajaan sebagai kemungkinan atau dolus eventualis. Dalam situasi ini, pelaku mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, namun tetap melakukan perbuatan itu. Dalam hukum pidana, sikap tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai kesengajaan karena pelaku dianggap mengetahui dan menerima risikonya.

Dengan demikian, dalih ketidaktahuan tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan ini dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal.

Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang berkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan.

“Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana,” ujar Muannas.

Dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas hukum pemiliknya. Karena itu, seluruh aktivitas yang terjadi dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik sah, meskipun rekening itu tidak dioperasikan langsung oleh yang bersangkutan.

Kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, disebut menjadi bukti bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius.

Muannas pun mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun. “Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya