Pemerintah Tambah Insentif PPh 21 DTP Jadi Rp494 Miliar pada 2026

17 Apr 2026 • 16:45 iMedia

MEDIAHUB.ID – Pemerintah menambah alokasi anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi Rp494 miliar pada 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja, terutama di sektor industri padat karya dan pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan kenaikan anggaran tersebut dipengaruhi tingginya permintaan dari pelaku usaha yang ingin memanfaatkan fasilitas serupa.

Pada 2025, pagu insentif tercatat sebesar Rp395 miliar dengan realisasi mencapai Rp383 miliar hingga akhir tahun. Karena banyak pelaku usaha yang mengajukan pemanfaatan insentif, pemerintah kembali menaikkan alokasi pada 2026.

"Kita punya pagu hampir Rp400 miliar (2025) yang tidak terpakai sepenuhnya, jadi tidak 100 persen terpakai. Akhirnya, karena banyak juga yang meminta, kita lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya menjadi hampir Rp500 miliar," kata Inge di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat 17 April 2026.

Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Ketentuannya mengacu pada PMK 10/2025 yang telah diperbarui melalui PMK 105/2025.

Inge menjelaskan, fasilitas ini diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap pada perusahaan dengan kriteria tertentu. Melalui skema tersebut, pajak penghasilan karyawan ditanggung pemerintah sehingga pekerja menerima gaji secara penuh tanpa potongan pajak, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

"PPh Pasal 21 karyawan itu ditanggung pemerintah berarti penghasilan bruto yang diberikan kepada seorang karyawan tidak dipotong pajak. Jadi boleh mereka (pegawai) menerimanya (penghasilan) secara utuh, dengan harus memenuhi ketentuan ya tentunya," ujarnya.

Sektor yang dapat memanfaatkan insentif ini antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Selain itu, perusahaan harus memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan basis data DJP sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 105/2025.

Pemberi kerja juga diwajibkan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

"Harapannya nanti sampai dengan Desember insentif ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha," pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya