Kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dipertanyakan dalam Penegakan Hukum

06 May 2026 • 11:46 Taufik

Lombok Tengah – Penegakan Hukum dalam Sorotan

MediaHub – Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, kini menjadi sorotan publik. Banyak yang meragukan profesionalisme, kejujuran, serta integritas institusi ini dalam menegakkan hukum. Sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021, Kejari diharapkan dapat menjalankan tugasnya dalam menuntut, melaksanakan putusan hakim, serta melakukan penyidikan tindak pidana, termasuk pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Saat ini, perhatian publik tertuju pada kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sedang viral. Kasus ini, yang ditangani oleh Kejari, disebut-sebut mengalami stagnasi dan kurang mendapatkan perhatian yang semestinya.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Ibu Aluh, Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ironisnya, Ibu Aluh tampaknya tidak tersentuh oleh proses hukum. Terdapat dugaan bahwa Kejari telah mengabaikan hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang seakan memberikan perlindungan tambahan terhadapnya.

Rindawanto Evendi, yang lebih dikenal dengan sebutan Rindhot sebagai Ketua GMPRI NTB, mengungkapkan kekecewaannya, “Saya duga Kejari Loteng telah mengorbankan integritasnya demi kepentingan Ibu Aluh dan pemerintah daerah. Hanya tiga orang yang ditahan, yang jelas-jelas hanya dijadikan tumbal. Siapa yang mengeluarkan peraturan bupati? Mustahil jika hanya pihak-pihak tertentu yang menikmati uang haram ini.”

Rindhot juga menyatakan bahwa ada indikasi konflik kepentingan antara pemerintah daerah dengan Kejari, terkait hibah mobil dan anggaran 1,04 miliar untuk rehabilitasi empat rumah dinas di Kejari pada tahun 2025. Hal ini dianggap turut mempengaruhi kebijakan hukum yang diambil.

“Kejaksaan seharusnya menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu. Siapapun harus diperlakukan sama di mata hukum, termasuk seorang kepala badan yang tidak boleh mendapat perlakuan istimewa,” tutup Rindhot.

Taufik
Jurnalis yang aktif meliput isu sosial, pemerintahan, dan perkembangan daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya