Kemendikdasmen Dukung Pembatasan Akun Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
MediaHub – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akun di berbagai platform digital untuk anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perlunya melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk mengirimkan surat imbauan kepada sekolah-sekolah agar mereka ambil bagian dalam menyosialisasikan aturan ini kepada siswa dan orang tua. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik demi perlindungan anak.
Pentingnya keamanan anak saat menggunakan teknologi digital menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Diperkuat oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, aturan tersebut menetapkan langkah-langkah pembatasan penggunaan platform digital untuk anak-anak.
Panduan Penggunaan Gawai untuk Anak
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun sejumlah panduan bagi orang tua dan guru untuk mengawasi penggunaan teknologi oleh anak, sehingga tetap mendukung proses pendidikan dengan cara yang lebih aman dan terkontrol. Panduan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendidik karakter dan literasi digital yang sehat di sekolah dan rumah.
“Panduan ini ditujukan bagi orang tua dan guru sebagai bagian dari pendidikan karakter serta penggunaan teknologi digital yang lebih berkeadaban,” ungkap Abdul Mu’ti di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta.
Pendekatan Prinsip 3S
Kemendikdasmen mengadopsi pendekatan prinsip 3S dalam kebijakan ini, yang meliputi:
- Screen Time: Mengatur batas waktu penggunaan gawai oleh anak.
- Screen Break: Membiasakan anak untuk beristirahat dari layar perangkat digital secara berkala.
- Screen Zone: Menentukan area tertentu yang boleh atau tidak boleh digunakan untuk bermain gawai.
Menurut Abdul Mu’ti, pendekatan ini bertujuan agar anak dapat menggunakan teknologi dengan cara yang sehat dan terkontrol, serta mendukung perkembangan karakter mereka.
Target Penonaktifan Akun Medsos Anak
Pemerintah menargetkan untuk menonaktifkan akun anak di platform digital yang berisiko tinggi, khususnya bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori ini adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X. Rencana penonaktifan ini diharapkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Dengan kebijakan ini, diharapkan perlindungan terhadap anak di dunia digital dapat ditingkatkan, sembari memastikan bahwa teknologi memberikan manfaat yang positif bagi pendidikan dan karakter generasi muda.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
