Dugaan Gratifikasi, AMARAH NTB Siap Laporkan Pimpinan DPRD dan Kejati ke KPK dan Komisi III DPR RI
MediaHub – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB tidak hanya akan melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga bersiap untuk melayangkan laporan terhadap pimpinan DPRD NTB terkait dugaan skandal korupsi fee siluman yang mencapai angka fantastis, yaitu 76 miliar rupiah.
Koordinator AMARAH NTB, M. Ramadhan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti tambahan yang dapat mengarah pada keterlibatan pimpinan DPRD. Bukti tersebut meliputi dokumen serta fakta yang mendukung dugaan bahwa pimpinan dewan terlibat dalam pengaturan pemotongan anggaran 38 pokok pikiran (pokir) dari dewan lama yang berpindah ke dewan baru.
Keterlibatan para pemimpin dewan ini dianggap signifikan, karena jelas bahwa mereka tidak mungkin tidak mengetahui proses pengaturan yang terjadi. “Kami bukan orang bodoh, pergeseran ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh TAPD tanpa adanya keterlibatan DPRD,” tegas Ramadhan.
AMARAH NTB telah menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada KPK RI. Mereka menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam skandal ini harus mendapatkan sanksi yang tegas, tanpa ada diskriminasi. “Masyarakat sudah sangat kecewa dan marah akibat tindakan wakil mereka di Udayana,” lanjut Agus Sukandi, anggota AMARAH NTB, dalam pernyataannya di lokasi terpisah.
Sementara itu, Rindawanto Evendi, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Rindhot, menegaskan bahwa AMARAH NTB akan terus memantau proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram terkait kasus ini. “Kami akan hadir untuk mengawal sidang putusan besok dan memberikan dukungan moral kepada majelis hakim agar 15 orang penerima uang tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
