Cara Ajukan Usulan Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
MEDIAHUB.ID – Pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) kini bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Lewat aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan diri sendiri maupun orang lain, termasuk tetangga yang dinilai masuk kelompok desil bawah sebagai calon penerima bantuan.
Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Mengutip akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (@pusdatinkesos), pengajuan usulan dapat dilakukan dengan tahapan berikut.
Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store. Setelah itu, buka aplikasi dan lakukan login jika sudah memiliki akun. Bagi pengguna baru, pilih menu “Buat Akun” lalu ikuti proses pendaftaran hingga akun terverifikasi.
Jika akun sudah aktif, masuk ke beranda aplikasi dan pilih menu “Usulan”. Di dalamnya akan muncul menu “Usulan Mandiri” serta daftar nama yang sebelumnya sudah pernah diusulkan. Untuk menambahkan usulan baru, pengguna dapat menekan tombol “Tambah Usulan”.
Selanjutnya, masukkan nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK), lalu pilih menu “Cek Usulan”. Sistem akan memeriksa apakah data yang dimasukkan memenuhi kriteria sebagai penerima bansos atau tidak.
Apabila NIK tidak memenuhi syarat, misalnya karena masuk kelompok kesejahteraan desil 6 hingga 10, aplikasi akan menampilkan notifikasi agar data diperbarui melalui desa, kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota.
Sementara itu, jika NIK memenuhi syarat sebagai penerima bansos berdasarkan tingkat kesejahteraan desil 1 hingga 4 atau 5, maka akan muncul pilihan program bantuan seperti Sembako, PKH, dan PBI-JK. Setelah jenis bantuan dipilih, pengguna dapat menandai bansos yang diusulkan hingga muncul notifikasi bahwa pengajuan berhasil.
Untuk diketahui, Pusdatin Kesos juga menyampaikan kriteria penerima bansos tahun 2026 yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam data tersebut, penduduk Indonesia dikelompokkan dari desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 merupakan 10 persen kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Penentuan sasaran bansos diprioritaskan mulai dari desil paling bawah.
Adapun kriteria penerima bansos 2026 meliputi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari desil 1-4 dengan kuota 10 juta keluarga, bantuan sembako untuk desil 1-5 dengan kuota 18,2 juta keluarga, serta bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk desil 1-5 dengan kuota 96,8 juta jiwa.
Namun, tidak semua warga dalam kelompok desil tersebut otomatis menerima bantuan. Pemerintah tetap memprioritaskan penerima dari kelompok desil yang paling rendah sesuai ketersediaan kuota dan hasil verifikasi data.
