Saksi Ungkap Kegunaan Chromebook dalam Sidang Kasus Nadiem Makarim
MEDIAHUB.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam persidangan, Nadiem menekankan kesaksian para guru sebagai bukti bahwa program digitalisasi pendidikan dirasakan hingga ke daerah. Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut merugikan negara.
“Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua semuanya terbang ke sini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di dalam ruang kelas mereka masing-masing,” ujarnya.
Kesaksian para guru dinilai memperlihatkan manfaat laptop Chromebook dalam proses belajar-mengajar. Perangkat itu disebut dapat digunakan secara offline sehingga tetap berguna di wilayah dengan keterbatasan akses internet.
Salah satu kesaksian disampaikan Denny Adelyta Tofani Novitasari, guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Ia mengatakan Chromebook membantu siswa memahami pelajaran, termasuk praktik kimia secara virtual.
“Biasanya saya mengajak siswa untuk melakukan praktek Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook karena kami punya yang sudah touchscreen jadi itu lebih memudahkan anak-anak untuk memahami pembelajaran,” katanya.
Ia menambahkan, perangkat tersebut masih berfungsi baik meski sudah digunakan sekitar lima tahun. Menurut dia, Chromebook bisa langsung menyala tanpa harus selalu terhubung ke internet, dan tetap dapat dipakai untuk mengakses Google Docs, Sheets, Slides, hingga Google Drive secara offline.
Saksi lain, Muhamad Firman, mantan guru di Kecamatan Belimbing yang kini menjabat staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Malawi, Kalimantan Barat, juga menyampaikan bahwa laptop berbasis Chromebook masih bisa dipakai di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan koneksi internet terbatas.
Selain para guru, kubu Nadiem juga menghadirkan ahli pendidikan, Ina Liem. Ia menilai ekosistem digital dapat membantu efisiensi anggaran, termasuk melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Menurut Ina, platform digital memungkinkan guru meningkatkan kapasitas secara mandiri tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi dan penginapan seperti pada pelatihan tatap muka.
Di sisi lain, penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyebut perkara ini sebagai “kasus gaib”. Istilah itu ia gunakan karena menurutnya sejumlah narasi dalam dakwaan tidak terbukti saat diuji di persidangan.
“Kenapa saya katakan kasus gaib? Karena ada ceritanya, tapi tidak ada faktanya. Itu kasus gaibnya. Jadi banyak sekali cerita-cerita yang dibangun, narasi-narasi yang diciptakan, tetapi ketika sampai di persidangan, mentah semua, nggak ada fakta-fakta itu,” kata Ari.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
