Arief Budiman: UU Pemilu Idealnya Disahkan Tahun Ini

23 Apr 2026 • 01:27 iMedia

MEDIAHUB.ID – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menilai undang-undang pemilu idealnya sudah disahkan pada tahun ini agar proses persiapan penyelenggaraan pemilu berjalan lebih tertata.

Hal itu disampaikan Arief dalam diskusi yang digelar di Media Center Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Arief menjelaskan, bila tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 22 bulan sebelum hari pencoblosan, misalnya pada Juni 2027, maka regulasi baru seharusnya sudah rampung lebih awal. Menurut dia, idealnya seluruh aturan diselesaikan minimal satu tahun sebelum tahapan dimulai.

“Kalau mau ideal, minimal satu tahun sebelum dimulainya tahapan seluruh regulasi sudah selesai,” kata Arief.

Ia menambahkan, pengesahan lebih awal memberi ruang bagi KPU untuk melakukan persiapan, termasuk sosialisasi aturan baru kepada bakal peserta pemilu. Dengan begitu, saat tahapan dimulai, penyelenggara bisa fokus menjalankan tugasnya.

Arief juga menyoroti potensi sengketa terhadap aturan baru jika disahkan terlalu mepet dengan pelaksanaan tahapan. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan kendala teknis apabila ada gugatan yang kemudian dikabulkan.

“Tapi kalau begitu ditetapkan hari ini, begitu mau dijalankan, ada yang mensengketakan, dan keputusan sengketanya itu misalnya dikabulkan, secara teknis kerepotan,” ujarnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya